Copyright © Holiday!
Design by Dzignine
Senin, 29 Juli 2013

TEKNISI SUMBER BELAJAR



          TEKNISI SUMBER BELAJAR

            Teknisi sumber belajar adalah teknisi yang khusus dalam media belajar yang telah dilatih dan memiliki cukup pengalaman kerja teknisi media belajar.
            Peraturan yang mengatur tentang teknisi sumber belajar adalah UU NO. 45 Tahun 2009 tentang standar teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan. Yang berisi:


 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Teknisi Sumber Belajar pada Kursus dan Pelatihan;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; 
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007; 
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR  TEKNISI SUMBER BELAJAR PADA KURSUS DAN LATIHAN
Pasal 1
  1. Teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan yang berlaku secara nasional. 
  2. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi teknisi sumber belajar pada kursus dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
          
    Syarat menjadi teknisi sumber belajar adalah Setiap anggota masyarakat yang mengabdi diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Selain itu teknisi sumber belajar harus dipersiapkan melalui pendidikan khusus, pendidikan tersebut ditetapkan oleh Mentri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     Teknisi sumber belajar berhak memperoleh gaji dan tujangan sesuai dengan perjanjian tertulis yang dibuat antara penyelenggara satuan pendidikan dengan teknisi sumber belajar yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di satuan pendidikan yang bersangkutan .
    Pengembangan karir teknisi sumber belajar berkedudukan di SMK, Sekolah Menengah Keagamaan, Sekolah Mnengah kedinasan, Universitas atau institut, Sekolah Tinggi, Politeknik Akademi, Balai Pengembangan Kegiatan Belajar/sanggar/tempat kursus, danPenyelenggara tingkat kemampuan kerja. Selain itu dapat bekerja diluar tugas pokoknya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok
Teknisi Sumber belajar juga mempunyai tugas diantaranya :
  1. Membantu peserta didik dalam pengembangan informasi dan bahan-bahan pembelajaran
  2. Membantu memperbaiki dan memelihara segala bentuk peralatan
  3. Membantu produksi sumber belajar.
  4. Menjadi operator sumber belajar untuk keperluan dosen atu guru dalam mengajar.
Teknisi Sumber Belajar memiliki perlindungan hukum meliputi
  1. Rasa aman dalam melaksanakan tugas 
  2. Perlindungan terhadap keadaan membahayakan ,baik alam maupun perbuatan manusia. 
  3. Perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang merugikan. 
  4. Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial 
  5. Perlindungan hukum tersebut ditetapkan oleh mentri 
Organisasi Teknisi Sumber Belajar meliputi :
  1. SKBM ( Sanggar kegiatan Belajar Masyarakat ) 
  2. PUSTEKOM ( Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan ) 
  3. MLLRP ( Merrill Library and Learning Resource Program
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan, kegiatan pengajaran di sekolah harus ditunjang oleh profesi teknisi sumber belajar, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran secara optimal. Jadi profesi teknisi sumber belajar memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di negri ini, selain itu teknisi sumber belajar juga berperan dalam memajukan pendidikan untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks
READ MORE - TEKNISI SUMBER BELAJAR